Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Lahan HGU, PTPN II Tempuh Jalur Damai

Sengketa Lahan HGU, PTPN II Tempuh Jalur Damai Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

PTPN II menempuh pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan HGU Kebun Bekala. Langkah ini dapat mencegah konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak.

Marisi berharap, upaya hukum yang ditempuh dan hasil kesepakatan dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sepihak atas lahan HGU Kebun Bekala yang melibatkan Muspida dan penegak hukum dapat dipatuhi sehingga tetap menjaga kondusifitas tanpa terjadi konflik di lapangan. Dalam hal ini, perseroan telah melakukan upaya penyelesain sejak lama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi damai dan berpegang pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tok! Eiger Menangkan Kasasi Sengketa Merek

"Manajemen PTPN II selalu membuka ruang dialog dengan kelompok masyarakat untuk  menyelesaikan setiap sengketa lahan secara damai dan berkelanjutan," ujar Marisi dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2020).

Marisi menyampiakan, penerbitan HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 ha tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan. Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.

Marisi menjelaskan, salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II di atas lahan kebun Bekala adalah dengan memberikan tali asih atau ganti rugi secara bertahap kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lahan dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PTPN II. Hal ini juga sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Muspida dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Pengambilalihan dilakukan sejak 2017 hingga 2019 ini dilakukan dengan melibatkan unsur Muspida, aparat keamanan, dan penegak hukum," ujar Marisi.

Selama periode tersebut (2017- 2019), PTPN II sudah menyerahkan tali asih atau ganti rugi kepada 199 kepala keluarga (KK) untuk lahan seluas 356.093 m2, PTPN II sebagai perusahaan milik negara secara berkesinambungan terus melakukan berbagai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat salah satunya penyaluran sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Medan dan sekitarnya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: