Ali menyatakan, sejak awal KPK yakin atas bukti-bukti pencucian uang yang dilakukan Wawan, sebagaimana dibeberkan oleh Jaksa KPK selama proses persidangan.
"Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," ujarnya.
KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari ini untuk menganalisis dan mempelajari putusan hakim. Dari analisis itu, KPK memutuskan langkah hukum berikutnya atas putusan hakim. Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal melakukan upaya banding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: