Dia mengungkapkan, dalam konteks proses hukum PK nya, terbongkar pertemuan antara Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
"Kabarnya Jaksa Agung juga sedang memprosesnya, jika benar terbukti ada kolusi dalam konteks PK, maka semestinya juga dibawa ke ranah pidana," tegasnya.
Baca Juga: Skandal Red Notice Djoko Tjandra, 2 Jenderal Polisi Dicopot
Kemudian kata dia, tersebar foto Anita Kolopaking beserta suami bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin beserta istri.
"Memang benar bahwa foto itu tidak bisa disimpulkan sebagai upaya lobi, selain terjadinya sebelum gaduh Djoko Tjandra yang buronan lenggang kangkung masuk ke Indonesia mengajukan PK, juga tidak ada bukti yang dapat membuktikan itu sebuah lobi," ujarnya.
Namun dia mengatakan, masuknya seorang buron ke Indonesia dengan mudah dan terkesan sudah disiapkan atau ada dugaan upaya prakondisi, sehingga dapat melakukan dan mengurus upaya hukumnya dengan lancar adalah indikasi adanya mafia yang tersebar di semua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, imigrasi, kelurahan, pengadilan dan kepolisian.
"Bahkan mungkin kejaksaan dan ini juga sebuah penghinaan tidak hanya terhadap sistem penegakan hukum tapi juga sistem berbangsa dan bernegara. Karenanya, semua pihak jika dapat dibuktikan dan terbukti termasuk dugaan upaya lobi pada Ketua MA telah membantu buronan Djoko Tjandra harus dituntut dan diselesaikan secara pidana," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto