Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara-Gara....

Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara-Gara.... Kredit Foto: Viva

Karyoto mengatakan KPK tak cuma mendalami mengenai dugaan aliran dana. Lebih dari itu, jajaran penindakan KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang tersebut.

"Nanti tentunya ini masih dalam tahap-tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa. Ini yang masih kita carikan ini sekalipun ini kita belum mengetahui apakah sudah ada justice collaborator atau bagaimana. Ini belum kita dalami ke arah situ. Memang ini baru belum final begitu," ujarnya.

Baca Juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Rp20 Miliar ke Kementerian Prabowo

Dalam mengusut aliran dana kepada elite PKB ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB. Beberapa di antaranya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, tiga anggota DPR dari PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.

Bahkan, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa Cak Imin sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu, 29 Januari 2020.

Para elite PKB itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek Kempupera dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, yang sudah dijebloskan ke Rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

Saat memeriksa Cak Imin, KPK mengakui mencecar Wakil Ketua DPR itu mengenai aliran dana sebesar Rp7 miliar dari Musa Zainuddin.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang Rp7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Januari 2020.

Namun, usai diperiksa saat itu, Cak Imin membantah pengakuan Musa. Cak Imin juga membantah menerima uang dari Musa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: