Diketahui, telah menyidik 14 kasus korupsi di PT Waskita Karya yang bermodus penunjukan subkontraktor fiktif. Dari 14 kasus korupsi itu kerugian negara ditaksir sekitar Rp180 miliar, dan tiga oknum pejabat PT Waskita Karya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"KAMAK mendesak KPK serius menjalankan kewajiban sebagai institusi pemberantas korupsi, KAMAK yakin akan terungkap korupsi lain dan pencucian uang terkait dengan korupsi Kontrak SPPM Transmisi PLN 500 Kv Sumatera Paket 2." ucapnya.
Ia mengatakan mengatakan, dugaan korupsi PT Waskita – DCP pada Proyek Strategis Nasional Pengadaan Jaringan Transmisi PLN 500 Kv Sumatera ini telah dilaporkan JAP kepada KPK sejak Maret 2020 dan oleh IPW pada awal Juli 2020 lalu, namun tidak ada respon dari KPK.
"Korupsi dan Kolusi PT Waskita – DCP ini adalah korupsi canggih, direncanakan sejak awal sebelum pelaksanaan proyek dan bermuatan pencucian uang. Sehingga harus mendapat prioritas KPK untuk penyidikan dan penuntasan kasus korupsinya sampai ke pengadilan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: