Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya terus mendalami dugaan pelecehan seksual fetish bermodus riset oleh mahasiswa Universitas Airlangga berinisial G atau yang ramai disebut Gilang.
Karena belum ada laporan masuk, untuk kepentingan itu kepolisian menerbitkan laporan polisi model A.
Baca Juga: Dapatkah Fetish Disembuhkan?
Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Dengan laporan model A itu, petugas melakukan kegiatan penyelidikan atau penyidikan tanpa adanya laporan. Atas dasar ini kasus tersebut bisa terus diproses secara hukum.
Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Arif Rizky Wicaksana mengatakan, laporan model A dipakai sementara dalam hal penelusuran siber terhadap utas atau thread di Twitter yang viral di media sosial tentang Fetish itu.
"Sementara kita buat LP A dulu," katanya dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 2 Agustus 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: