Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Syariah BUMN Merger, Sahamnya Harus Dikuasai Pemerintah

Bank Syariah BUMN Merger, Sahamnya Harus Dikuasai Pemerintah Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Consulting Partner RSM Indonesia Wiljadi Tan menyampaikan, rencana penggabungan usaha (merger) bank syariah badan usaha milik negara (BUMN) harus langsung dikuasai kepemilikan sahamnya oleh pemerintah dengan menerbitkan saham dwiwarna.

Hal itu berbeda dengan bank syariah BUMN saat ini. Di mana mayoritas sahamnya dimiliki induk usahanya, bank BUMN, yang sudah berstatus perusahaan go public meskipun mayoritas sahamnya masih dimiliki pemerintah.

"Kita butuh bank yang lebih besar dan sehat di level regional. Sebagaimana kita ketahui, model bisnis bank sangat bergantung pada persaingan biaya dana dengan bank-bank lainnya. Merger adalah salah satu cara untuk mencapai agar bank tersebut bisa lebih besar dan memiliki daya saing yang baik," ujar Wiljadi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Adaptasi, Kunci Pelaku Usaha Syariah Bertahan dari Pandemi

Baca Juga: Erick Gabungkan Bank BUMN Syariah 2021, Berkah atau Mudharat?

Wiljadi menilai merger bank syariah BUMN di tengah situasi saat ini adalah langkah tepat untuk menciptakan bank syariah yang lebih besar di Indonesia. Ini karena beberapa bank di negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council) juga melakukan hal serupa. 

"Bank di Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Oman, dan Kuwait juga melakukan konsolidasi melalui merger dan akuisisi. Termasuk kepada industri financial technology (fintech) untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan anjloknya harga minyak global," ujar Wiljadi.

Terkait dengan ekosistem bank syariah, hasil riset menunjukkan persaingan di pasar keuangan semakin dibatasi oleh berbagai regulasi otoritas. Banyak negara membatasi dan mengendalikan jumlah bank yang dapat beroperasi di wilayahnya. Tujuannya untuk menjaga margin profitabilitas industri perbankan. Studi lainnya menyimpulkan merger yang dilakukan oleh bank-bank Jepang tidak merugikan persaingan di industri perbankan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: