Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear UMKM, Jangan Lupa Sertifikasi Halal Yah!

Dear UMKM, Jangan Lupa Sertifikasi Halal Yah! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sertifikat halal, lanjut Lukman, juga memberi keyakinan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. 

“Karena sertifikasi halal MUI memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” jelas Lukman. 

Lukman mendorong agar seluruh UMKM di Indonesia melakukan sertifikasi halal melalui MUI. 

“Dan kita akan memberikan pendampingan-pendampingan pada prosesnya sehingga pada akhirnya seluruh UMKM di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat halal,” harap Lukman. 

Pembicara lain Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan soal produk bersertifikat halal ini merupakan hak konsumen serta kewajiban pengusaha atau produsen.

“Halal menjadi penting, karena gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal,” kata Kyai Cholil.

Menurut Kyai Cholil, pengusaha tak boleh mendeklarasikan produknya halal tanpa mengantongi sertifikat halal. 

“Tidak boleh itu. Teman-teman tidak bisa deklarasi halal sendiri. Karena ada auditingnya. Diaudit oleh auditor untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal. Tidak bisa mendeklarasikan halal hanya karena muslim yang jual,” jelas Kyai Cholil.

Pada webinar nasional ini, para pelaku UMKM banyak bertanya perihal alur memperoleh sertifikat halal. Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati yang juga menjadi pembicara menjelaskan soal alur sertifikasi halal.

Menurut Muti, ada tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM. Yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.

“Informasi sertifikasi halal ini dapat diakses di halalmui.org. Ketika sudah paham tahapannya, maka ini akan lebih mudah,” kata Muti.

Jika sudah mengerti, maka para UMKM menyiapkan daftar bahan-bahan dan semua bahan yang digunakan itu dijamin halal. Dikatakan Muti, hal paling mudah adalah dengan menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI.

Pastikan alat-alat produksi tidak digunakan secara bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. Kemudian, jelas Muti, menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi halal.

“Saat ini registrasi melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Dulu sertifikasi halal pendaftarannya ke LPPOM MUI,” ujar Muti.

Setelah mendapat bukti pendaftaran BPJPH maka prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. “Maka akan dilakukan aduit. Proses nya paling lama 75 hari kalender hingga mendapat sertifikat halal,” jelas Muti.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: