Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rawan Bencana Alam, Asuransi Pertanian Butuh Mendesak

Rawan Bencana Alam, Asuransi Pertanian Butuh Mendesak Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, maka asuransi pertanian pun diperkenalkan. Disusul dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 yang lebih mengatur implementasi asuransi pertanian di Indonesia, maka di tahun 2015, program ini mulai dijalankan di Indonesia.

Selain tentunya Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan yang berperan sebagai aktor utama asuransi ini, Kementan juga menggandeng PT. Jasa Asuransi Indonesia sebagai penanggung dari program asuransi tersebut.

Asuransi Pertanian ini salah satunya mengatur secara khusus mengenai lahan padi lewat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). AUTP menyediakan perlindungan bagi kegagalan panen akibat banjir, kekeringan, dan organisme pengganggu tanaman.

Sebelumnya, pilot projects sempat dilaksanakan pada tahun 2012-2015 di lokasi yang tersebar di tiga provinsi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. AUTP memberikan kompensasi maksimal sebesar Rp 6 juta/hektar kepada setiap petani per musim tanam. Total premi sebesar Rp 180.000 dibayarkan 80% oleh subsidi pemerintah sebesar Rp 144.000 dan sisanya 20% dibayarkan oleh petani sebesar Rp 36.000 per hektar per musim tanam.

"Akan tetapi, tidak semua petani dapat mengikuti asuransi ini. Petani pendaftar haruslah mereka yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Selain itu, kriteria petani lain untuk menjadi calon tertanggung AUTP adalah para petani penggarap yang memiliki atau tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap paling luas 2 hektar lahan saja. Lahan sawah yang terlindungi oleh asuransi pun hanya tidak banyak, yaitu lahan sawah irigasi, lahan pasang surut/lebak, dan lahan tadah hujan yang kesemuanya memiliki sumber air yang baik. Petani juga harus melewati serangkaian proses untuk dapat mendaftar dan mengajukan klaim asuransi nantinya. Semua proses ini tidak lepas dari peranan Dinas Pertanian setiap kota dan provinsi juga tentunya perusahaan asuransi,” cetusnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: