Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua kementerian/lembaga (K/L) akan mendapatkan jatah pulsa Rp200.000 per bulan.
Sebelumnya, hanya PNS Kemenkeu saja yang mendapat jatah pulsa Rp200.000 pada awal 2021.
Jatah pulsa Rp200.000 diberikan setelah PNS Kemenkeu menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) hingga flexible working space (FWS) sebagai kebiasaan baru di lingkungan Kemenkeu akibat pandemi virus corona.
Baca Juga: Gedung Kejagung Dilahap Si Jago Merah, Mahfud Jawab Isu Sabotase
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Cair 4 Hari Lagi, APBN Terkuras Rp37,7 Triliun!
"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, Minggu (23/8/2020).
Askolani menambahkan, nantinya anggaran jatah pulsa untuk PNS masuk ke dalam anggaran masing-masing K/L. Yang pasti Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan semua PNS K/L lain mendapatkan jatah pulsa Rp200.000 per bulan.
"Dengan menggunakan anggaran di masing-masing K/L," kata Askolani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: