Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Buku Cek?

Apa Itu Buku Cek? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Jenis-Jenis Cek

Ada beberapa jenis cek yang bisa dicairkan menjadi uang dari suatu bank, berikut penjelasannya:

Cek atas nama

Cek atas nama merupakan cek yang akan dibayarkan jika cek tersebut tercantum nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis di dalam cek tersebut.

Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Agus sejumlah Rp4.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Surya Pratama uang sejumlah Rp2.000.000,- maka cek itulah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

Cek atas pembawa

Cek atas pembawa merupakan cek dimana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menukarkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.

Cek silangĀ 

Cek silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bak yang disebut di antara kedua garis silang sejajar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: