Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Sudah Izinkan Pinangki Diperiksa

Jaksa Agung Sudah Izinkan Pinangki Diperiksa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengaku sudah menerima surat dari Bareskrim Polri terkait permohonan izin untuk memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.

“Sudah kami terima (surat permohonan izin memeriksa jaksa Pinangki),” kata Febrie kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Hari ini, Jaksa Pinangki Akan Diperiksa Polisi

Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah memberikan izin supaya jaksa Pinangki diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditanganinya. “Sudah dimintain izin ke Pak Jaksa Agung, dan sudah diizinkan,” kata dia.

Namun, Febrie belum mengetahui jadwal pastinya kapan jaksa Pinangki akan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Karena, menurut dia, itu merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim. “Itu terserah penyidik, kapan akan diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan Bareskrim Polri telah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

"Pak Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM,” kata Awi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait perkembangan penyidikan untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra.

“Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: