Bea Cukai kembali gagalkan peredaran narkotika di beberapa wilayah di Indonesia. Setidaknya, sebanyak delapan kasus penyelundupan narkotika berhasil diungkap oleh petugas Bea Cukai Pontianak, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Kendari sepanjang Agustus 2020.
Pada Selasa (25/8/2020), petugas Bea Cukai Pontianak bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 270 butir alprazolam yang merupakan narkotika golongan IV.
Plt Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Zulkarnain mengungkapkan, "narkotika tersebut ditemukan dalam sebuah paket yang dikirim dari Taiwan oleh seseorang berinisial WMC yang dinyatakan sebagai baju. Dari paket tersebut kami mengetahui penerima barang berinisial AHA yang beralamat di Singkawang."
Baca Juga: Khusus Penanganan Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Impor Rp1,62 T
Baca Juga: Bea Cukai Raih Apresiasi atas Kerja Sama Pemberantasan Narkotika
Saat ini barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.
Bea Cukai Amamapare juga berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan ganja sintetis atau yang biasa dikenal sebagai tembakau gorila.
Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana menyatakan, "penindakan upaya pemasukan narkotika ke Mimika telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus kiriman paket yang pemberitahuannya disamarkan atau disembunyikan dalam paket kiriman domestik."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti