Petugas gabungan segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang dan dinyatakan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I berupa serbuk kimia organik mengandung AB-CHMINACA 2 dan serbuk kristal dengan kandungan 5-FLUORO-ADBICA.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Kendari bersama BNN Sulawesi Tenggara langsung memantau kedatangan barang sejak 15 Agustus 2020 hingga penerima barang berinisial A dapat ditangkap pada Selasa (25/8/2020) saat akan mengambil kirimannya.
Sebelumnya Bea Cukai Kendari juga telah melakukan tiga kali penindakan sejenis hasil kerja sama dengan Polda dan BNN Nusa Tenggara dan Satnarkoba Polres Kolaka. Kejelian petugas dalam membongkar upaya penyelundupan merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia dengan tidak memandang jumlah barangnya. Meskipun dalam jumlah kecil, narkotika merupakan substansi yang berbahaya yang harus dicegah peredarannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti