Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mas Anies Tolong Banget Stop Ganjil-Genap!

Mas Anies Tolong Banget Stop Ganjil-Genap! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap.

“Kami juga sudah berbicara kepada Pemerintah DKI untuk melakukan evaluasi tentang menggunakan sistem transportasi ganjil genap,” kata Doni, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Menurutnya, akibat penerapan sistem ganjil genap, terjadi peningkatan jumlah penumpang di kereta rel listrik (KRL) dan bus Transjakarta. Dari data yang diterimanya, penumpang KRL meningkat 3,5 persen.

“Didapatkan data, setelah ada kebijakan ganjil genap untuk Jakarta, terdapat peningkatan untuk transportasi kereta api sebesar 3,5 persen, dari rata-rata sekitar 400 ribu penumpang per hari,” urainya.

Baca Juga: Ada Klaster Angkutan Umum, Satgas Tuding Akibat Ganjil-Genap

Menurut Doni, peningkatan angka 3,5 persen ini cukup besar, sehingga meningkatkan kepadatan di gerbong kereta. Selain itu, lanjunya, pengguna bus Transjakarta meningkat sebesar 6 sampai 12 persen sejak penerapan sistem ganjil genap.

Ia juga menyebutkan, 62 persen dari 944 pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, adalah para pengguna transportasi umum. “Permintaan kami ke Pemerintah DKI, lakukan evaluasi, sehingga upaya kita untuk mengurangi kerumunan ini bisa terlaksana,” ucapnya.

Doni menambahkan, pihaknya juga sudah mengingatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan BUMN, harus membatasi atau mencegah karyawannya menggunakan transportasi publik.

Pemprov DKI memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak 3 Agustus 2020.

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Ganjil Genap Sepeda Motor Bakal Diterapkan Anies Baswedan jika...

Sebelumnya, sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir, bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

Lantas, bagaimana tanggapan DPRD DKI terkait saran Satgas Covid-19 ini? Apakah usulan ini akan dilaksanakan? Berikut tanggapan Anggota DPRD DKI dari PDIP, Gilbert Simanjuntak:

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta Pemprov DKI mengevaluasi sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap, karena terjadi penumpukan penumpang di transportasi umum...

Sejak awal, kita sudah minta agar ganjil genap dihentikan di tengah suasana pandemi. Apalagi, dilanjutkan ke motor. Kita sudah mengatakan, itu kebijakan tanpa kajian dan tidak terukur.

Data yang diberikan Pak Doni belakangan, membenarkan bahwa kebijakan tersebut kurang bijaksana. Apa tujuan Pemprov, harusnya mereka beritahu ke publik. Karena, keterbukaan alasan kebijakan tersebut penting. Masalah ada yang setuju atau tidak, atau protes, hal itu adalah ekses yang harus mereka hadapi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: