Penyanyi Reza Artamevia membeli narkoba jenis sabu seharga Rp1,2 juta. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu klip kecil plastik berisi sabu seberat 0,78 gram. Selain sabu, polisi juga menyita alat hisapnya atau bong.
"Berdasarkan pemeriksaan sabu dibeli seharga Rp1,2 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Dijelaskan Yusri, Reza Artamevia diamankan dengan dua orang lainnya di sebuah restoran. Reza diamankan sesaat setelah membeli sabu tersebut.
Baca Juga: 16,7 Kg Sabu Berhasil Diamankan Bea Cukai dan BNN di Aceh
Setelah diamankan pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Cirende, Tangerang Selatan. Berdasar hasil tes urine Reza dinyatakan positif amfetamin.
"RA positif amfetamin,” jelas Yusri.
Sebelumnya dijelaskan Yusri, berdasarkan pengakuan Reza Artamevia, mantan istri almarhum Adji Massaid ini menggunakan sabu-sabu selama empat bulan belakangan. Meski demikian pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait motif penggunaan sabu-sabu oleh Reza.
“Pengakuannya sekitar 4 bulan dia menggunakan selama pandemi COVID-19 ini di rumah saja sehingga itu motif kami masih mendalami terus termasuk adanya hubungan dengan 2016 yang lalu pada saat dia jadi saksi direhabilitasi sekitar dua bulan,” ujar Yusri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat