DGTR dalam laporan akhirnya mengusulkan penerapan kewajiban safeguard sebesar 10% kepada semua negara kecuali negara-negara berkembang dengan pangsa impor di bawah 3%. Indonesia dan negara berkembang lainnya, kecuali Tiongkok, dibebaskan dari bea masuk safeguard karena pangsa impornya di India masih berada di batas aman.
Baca Juga: Stok Pangan Aman & Harga Stabil, Kemendag Klaim Cepat Tanggap
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mendorong para eksportir Indonesia untuk mengambil momentum ini agar dapat memperluas akses pasar serat optik di India.
"Selama ini Tiongkok mendominasi pasar serat optik di India. Bea masuk safeguard bagi Tiongkok memberikan keuntungan dan keunggulan bagi Indonesia yang terbebas dari bea masuk tersebut. Kita harus memaksimalkan peluang ini sebaik mungkin," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: