Pengalaman kerja PT Brightsource Pacific Indonesia dari hasil penelusuran adalah sebagai distributor dan agen water treatment desalite yang alamatnya di Equity Tower lantai 11, Jakarta, sama dengan alamat yang tercatat dalam Pengesahan Kemenkumham SK No. AHU-0017004.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019. Dapat disimpulkan bahwa kedua perusahaan ini tidak layak dan tidak berkompeten untuk menjadi investor proyek Apartemen Antasari 45.
Atas itu, PDS dinilai tak menunjukkan keseriusannya dalam mengajukan proposal perdamaian. Selain itu, para kreditur menurut Cokrodiharjo juga merasa kian dipermainkan pihak PDS.
"Karenanya saya pribadi menolak dan lebih memilih keluar dari homologasi. Terutama selama pihak PDS belum bisa menghadirkan bukti laporan keuangan kepada kami," kata Cokrodiharjo.
Sementara, mengenai adanya utang PDS kepada kreditur separatis dari Ultimate Idea Limited (UIL), sejumlah konsumen menduga bahwa uang dari utang sebesar U$D 25 juta itu tak jelas keberadaannya. Sebab, menurut kuasa hukum konsumen, Irfan Surya Harahap, jika uang yang telah disetor kreditur sebesar kurang-lebih Rp 591 miliar ditambah dengan pinjaman dari UIL senilai U$D 25 juta atau lebih-kurang Rp 363 miliar, tentunya pembangunan apartemen telah mendekati penyelesaian.
"Namun, faktanya di lokasi pembangunan tidak demikian," ucapnya.
Dalam beberapa kali rapat kreditur, kata Irfan, para pembeli sempat meminta kepada hakim pengawas dan tim pengurus PKPU agar debitur atau PT PDS, transparan mengenai kondisi keuangan, khususnya terkait piutang dengan UIL. Agar, dugaan adanya kreditur separatis yang dituding 'jadi-jadian’ tak muncul.
"Karena pihak PDS tidak pernah menanggapi pertanyaan dan permintaaan para kreditur tersebut, maka tim pengacara yang ditunjuk oleh pembeli telah melaporkan tim pengurus ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan memasukkan kreditur separatis yang tidak jelas keabsahannya,” imbuh kuasa hukum konsumen lainnya, Bahari Abbas Pulungan.
Selain konsumen, kontraktor dari PT Tatamulia Nusantara Indah mengaku turut dirugikan oleh PT PDS. Sebab biaya pembangunan sebagian apartemen yang telah dikerjakan yang tersisa sekitar Rp 80 miliar, belum dibayar.
"Total tagihan kurang lebih Rp 200 miliar, yang belum Rp 80 miliar. Seharusnya PDS tak masalah untuk dapat membayar Tata, karena PDS sudah menerima dana dari konsumen sebanyak Rp 600 miliar," ujar kuasa hukum PT Tatamulia Nusantara Indah, Andre Udiyono Nugroho.
Pihak Tatamulia juga menyoroti tawaran perdamaian pada proposal yang diajukan PDS. Ada poin dalam proposal yang dianggap tak masuk akal.
"Saya melihat proposal yang diajukan oleh PDS Tata dibayar jangka waktu empat tahun grace period (masa tenggang) 30 bulan, menurut kami ini sangat tidak logis," tandas Andre.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil