Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, hari ini Senin (14/9).
Termasuk, soal ketentuan yang harus dipatuhi warga yang positif Covid-19, dilarang melakukan isolasi mandiri. Baca Juga: Kritik Anies Baswedan, Hasto: Tiba-Tiba Ngerem Tanpa Sinyal
Anies mengatakan, bagi warga yang positif akan akan diisolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah. Baca Juga: Dukung Anies Baswedan, JK: Faktanya... Kasus Covid-19 Meningkat
“Mulai besok (hari ini, red) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan,” kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).
Larangan isolasi mandiri ditetapkan karena berpotensi menimbulkan klaster rumah. “Isolasi mandiri di rumah dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua memiliki pengalaman pengetahuan yang bisa menjaga kesehariannya menjaga penularan kepada orang lain,” ujar Anies.
Lanjutnya, apabila ada warga yang positif menolak diisolasi, maka akan dijemput paksa. “Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum,” ujar Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil