Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selama 14 hari ke depan dimulai Senin (14/9/2020), pembatasan ketat seperti di awal pandemi resmi diberlakukan.
Sebanyak 11 sektor esensial tetap dizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan 50% karyawan. Adapun ke-11 sektor tersebut di antaranya kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan,logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.
Ada pula pembatasan operasional perkantoran selama masa PSBB yang berlaku, baik bagi kantor pemerintahan (PNS) maupun swasta, yakni sebesar maksimal 25% pegawai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: