Bea Cukai Soekarno Hatta yang bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui modus false concealment pada Kamis (20/8/2020) lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan terhadap sebuah barang kiriman dari Malaysia atas nama CMC dengan penerima berinisial SB yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap barang kiriman tersebut, petugas mendapati makanan ringan dengan jumlah yang cukup banyak. Petugas yang menemukan kejanggalan pada dinding kemasan paket tersebut membongkar empat sisinya.
Baca Juga: Ini Peran Bea Cukai di Perdagangan Bebas
"Di keempat sisi tersebut ditemukan enam paket plastik berisi serbuk putih yang setelah dites menggunakan alat uji narkotika merupakan sabu dengan total berat mencapai 2.092 gram. Barang bukti tersebut kemudian kami serah terimakan kepada Bareskrim Polri," ungkap Finari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Menindaklanjuti kasus ini, Senin (25/8), Bea Cukai Soekarno Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Petugas gabungan berhasil mengamankan seseorang berinisial MD yang merupakan calon penerima barang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, MD diminta kakaknya yang berinisial MH mengambil paket tersebut. Petugas gabungan kemudian mengamankan MH dan dari keterangannya dirinya mengakui diperintah seseorang berinisial AH alias HA alias HE yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang dan tengah berada di Malaysia.
Pengembangan terus dilanjutkan. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinsial ZT alias JJ yang mengambil tiga paket narkotika seberat 1.000 gram yang dikirimkan oleh MH atas perintah AH. Dari tangan ZT alias JJ petugas berhasil mengamankan sabu seberat 42 gram, 2 buah telepon genggam, 2 buah timbangan digital, dan 1 pax plastik klip.
Dari keterangannya, ia diperintah oleh seorang berinisial OK yang berada di lembaga permasyarakatan Cipinang. Dari pengembangan kasus atas keterangan ZT alias JJ, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial NR dan IA serta sabu seberat 300 gram dan seorang berinisial AM yang menerima sabu seberat 0,5 gram dari tersangka ZT alias JJ atas perintah OK.
Penindakan di atas menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai Soekarno Hatta. Dalam kurun waktu Januari hingga September 2020, Bea Cukai Soekarno Hatta telah berhasil melakukan penindakan terhadap 177 kasus penyelundupan narkotika. Dari angka tersebut, terdapat 31 kasus penyelundupan narkotika dengan modus barang bawaan penumpang dan 146 kasus dengan modus barang kiriman. Total barang bukti yang berhasil diringkus mencapai 48.278 gram.
Selain itu, Bea Cukai Soekarno Hatta juga telah menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan diekspor ke Vietnam. Pada Selasa (15/9), diperoleh informasi terkait dugaan pelanggaran ekspor benih lobster dengan tujuan pengiriman Ho Chi Minh City, Vietnam.
"Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda. Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanan Jakarta I Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan atas kasus ini," ungkap Finari.
Dari pemetaan di lapangan diketahui bahwa barang ekspor tersebut telah berada di samping badan pesawat dan siap dimuat ke dalam pesawat. Akhirnya, tim berhasil menarik 315 colly yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB), tetapi 1 PEB sudah tidak mungkin di-unloading sehingga dilakukan koordinasi dengan Operasional Lapangan Gudang Ekspor JAS Airport Services beserta AVSEC Bandara Soekarno Hatta perihal penarikan kembali benih lobster ke gudang ekspor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dilakukan pemeriksaan terhadap 19 dokumen PEB jenis barang benih lobster tujuan Ho Chi Minh City, Vietnam sebanyak kurang lebih 315 colly dengan jumlah di dokumen tercantum kurang lebih 1.500.000 ekor. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedapatan selisih lebih jumlah barang yang signifikan, kemudian dilakukan penindakan berikut penyegelan dan diterbitkan 14 surat bukti penindakan dan dilakukan serah terima ke Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Finari Manan juga menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya tugas aparat hukum seperti petugas bea cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.
Tidak hanya tegas dalam penegahan barang terlarang, Bea Cukai juga berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi nasional sehingga dalam hal ini, pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara tidak pandang bulu untuk ditindak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: