Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Sahkan Protokol Pertama Ubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean

Pemerintah Sahkan Protokol Pertama Ubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean Kredit Foto: Bea Cukai

Lalu, (2) SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Asean Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).

PMK Nomor 131/PMK.04/2020 berlaku mulai 20 September 2020, dan dengan ditetapkannya PMK ini diharapkan perdagangan barang intra-Asean dapat lebih meningkat, termasuk peningkatan ekspor Indonesia dengan penggunaan skema AWSC ini.

"Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc," tandas Syarif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: