Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia (BI) yang akan mengalihkan pengawasan Bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI tidak diperlukan.
Hal ini lantaran yang jadi persoalan di industri keuangan bukanlah kelembagaan, tetapi koordinasi. Oleh sebab itu, kata dia, yang diperlukan adalah penguatan masing-masing kelembagaan bukan perubahan atau perombakan kelembagaan.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi TPAKD di Sumut, OJK Sumbagut Gelar Coaching Clinic TPAKD
"Saat ini yang diperlukan penguatan seluruh lembaga baik OJK, BI, LPS, KSSK. Kita lihat memang ada problem-problem yang timbul, asuransi gagal bayar, bank yang disorot BPK, tapi kita harus lihat apakah itu problem di kelembagaan atau leadership-nya. Pemerintah bilang kordinasinya kurang. Nah, kalau gitu kan tidak perlu dilebur OJK, justru yang diperkuat lembaganya," ujar Fathan dalam webinar bertajuk Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Misalnya, lanjut dia, memperkuat LPS membuat sistem peringatan dini early warning system bersama OJK sehingga LPS bisa mendeteksi bank-bank yang kurang likuiditas, melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK), dan sebagainya.
"Kenapa OJK tidak lakukan punishment? Sebetulnya ada apa, seakan-akan OJK bermain di grey area? Karena supaya pasar kondusif, market tidak guncang, tapi ada juga yang dibiarkan kaya Wanaarta, Minna Padi, Narada Aset Manajemen. Nah, itu saya kira yang mendorong pemerintah melakukan semacam koreksi-koreksi. Tapi sebetulnya kalau kita lihat lebih jernih tidak diperlukan perubahan kelembagaan, tapi yang diperlukan penguatan kelembagaannya," jelasnya.
"Satu lagi untuk KSSK supaya ada voting right yang mengikat. Jadi karena problemnya leadership, koordinasi klembagaan yang ada seperti sekarang saja, mungkin ada penguatan-penguatan lelembagaan," tambahnya.
Senada, ekonom INDEF Eko Listiyanto menuturkan, pengalihan pengawasan perbankan berpotensi hilangnya pengawasan terintegrasi lembaga keuangan. Padahal, pengawasan terintegrasi sangat penting di tengah kondisi lembaga keuangan yang makin interelasi.
"Sektor jasa keuangan di dalam konteks kemajuan teknologi mereka makin terinterelasi sehingga memang secara keseluruhan perlu sektor ini mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Kalau RUU BI bahwa pengawasan bank kembali ke BI itu memang ada potensi jadi tidak terintegrasi, tidak memperhatikan aspek holistiknya," ungkapnya.
Menurutnya, dengan makin kuatnya interelasi lembaga keuangan, peran OJK jangan diperkecil, malah sebaliknya harus diperkuat.
"Intinya adalah jangan sampai ini menganaktirikan sektor nonbank karena arahnya ke depan ada inklusi, financial deepening. Maka saya berpandangan OJK tetap diperlukan, jadi kalau kemudian entitas pengawas terintegrasi tidak ada, nasib problem koordinasi akan muncul," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum