Dia juga mengatakan Kejaksaan dalam menangani perkara kasus Pinangki secara terbuka dan dirinya tidak pernah menyampaikan apapun kepada penyidik.
"Saya minta lakukan dengan terbuka bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak peduli. Kami terbuka lakukan penyidikan, dan teman-teman sudah lakukan itu," ujarnya.
Jaksa Agung juga membantah kedekatannya dengan Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Burhanuddin mengatakan dirinya mengenal Andi Irfan Jaya ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan saat itu Irfan mengaku sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Dan sejak saat itu saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Saya waktu itu sedang mengumpulkan teman-teman LSM untuk diajak bicara bagaimana menyelesaikan perkara di Sulsel sehingga saya kenal Irfan hanya sebatas itu," katanya.
Sebelumnya dalam Raker tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta penjelasan Jaksa Agung apakah benar pada saat Pinangki bertemu Djoko Tjandra, yang bersangkutan sempat video call dengan terpidana kasus tagih Bank Bali itu menggunakan gawai milik Pinangki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: