Ketua KPK Terbukti Langgar Etik, MAKI: Tolong Sudahi Kontroversi, Kerja Serius!
"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," kata Boyamin.
Untuk diketahui, Filri dinyatakan melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Firli terbukti melanggar etik terkait bergaya hidup mewah. Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Mantan Kapolda Sumsel tersebut menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi jenderal bintang tiga itu dari Palembang ke Baturaja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: