Sistem sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi salah satu fokus pemerintah demi tercapainya minyak sawit Indonesia dan produk turunannya yang berkelanjutan. Agar perjalanan sertifikasi ini terpantau dengan baik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah menetapkan Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Komite ISPO) yang tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 257 Tahun 2020 Tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Dalam kebijakan ini, Komite ISPO akan bersidang paling sedikit 4 kali dalam satu tahun dengan sumber pendanaan yang akan dialokasikan dari anggaran Kementerian Pertanian. Dalam beleid tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didaulat menjadi Ketua Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Baca Juga: KBRI Tokyo: Demi Sustainability, New ISPO Bukti Keseriusan Indonesia
Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Ketua Komisi ISPO. Selanjutnya, Wakil Ketua diduduki oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan posisi Sekretaris dipegang Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Anggota Komite ISPO yang berasal dari unsur pemerintah adalah Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, serta Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional.
Sementara itu, perwakilan pelaku usaha dan asosiasi kelapa sawit dalam Komite ISPO yakni Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Perkumpulan Forum Petani Sawit Indonesia, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan, dan Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia. Adapun unsur akademisi dalam Komite ISPO yaitu Dr. Ir. Harsawardana., M.Eng dan Dr. Ir. Arya Hadi Dharmawan.
Dalam pelaksanaannya, Komite ISPO memiliki tujuh fungsi kerja sebagaimana dijabarkan dalam aturan ini. Pertama, menjabarkan kebijakan umum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia menjadi kebijakan operasional. Kedua, menyusun dan mengembangkan prinsip dan kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Ketiga, menyusun standar penilaian untuk masing-masing tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Keempat, menyusun persyaratan dan skema sertifikasi. Kelima, mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan yang baik.
Keenam, membangun sistem informasi Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan menerapkan penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik. Ketujuh, melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum