8 Racikan Pemerintah Pulihkan Ekonomi saat Pandemi: Dari BLT hingga Bansos, Ini Daftarnya
4. Bansos UMKM
Bantuan sosial berikutnya menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta kepada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dana bansos tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima manfaat. Hal itu tentu saja dilakukan untuk memutar roda perekonomian yang terhadang pandemi.
Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh calon penerima manfaat bansos UMKM. Beberapa syarat tersebut adalah pelaku UMKM merupakan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak sedang menerima kredit modal dan investasi perbankan, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
5. Bantuan Sosial Tunai
Pemerintah memberikan program bantuan sosial tunai (BST) sejak pandemi mulai masuk ke Indonesia. Target dari BST adalah masyarakat di luar Jabodetabek, di mana masing-masing menerima dana tunai Rp600 ribu per bulan pada April, Mei, dan Juni.
Mengingat pandemi serta dampaknya masih terasa, pemberian BST pun diperpanjang meski nilainya menjadi Rp300 ribu per bulan dan akan diberikan sampai Desember 2020 mendatang. Pemerintah mewacanakan BST ini akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang dengan nilai yang kembali turun menjadi Rp200 ribu per bulan.
6. BLT Dana Desa
Serupa tapi tak sama, pemerintah juga turut mengucurkan dana bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per bulan kepada masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM). Nilai manfaat tersebut berlaku untuk gelombang pertama yang terdiri atas tiga tahap pencairan masing-masing pada April, Mei, dan Juni.
Kemudian, penyaluran BLT Dana Desa dilanjutkan ke gelombang kedua yang juga terdiri atas tiga tahap pencairan, yakni Juli, Agustus, dan September. Sama halnya dengan BST, nilai manfaat yang diterima untuk BLT Dana Desa gelombang kedua turun menjadi Rp300 ribu per bulan.
7. Sembako
Bukan hanya dalam bentuk tunai, bantuan dari pemerintah juga diberikan dalam bentuk sembako. Sejak Maret hingga akhir tahun nanti, masyarakat DKI dan sekitarnya akan menerima bansos dalam bentuk sembako.
Jika dirupiahkan, nilai sembako yang diterima itu setara dengan Rp600 per bulan. Namun, porsi sembako kemudian diturunkan setengahnya atau menjadi setara dengan Rp300 ribu per bulan. Untuk Jakarta sendiri, tak kurang dari 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga telah menerima sembako ini. Sementara itu, untuk Bodetabek sembako diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau setara 576 ribu keluarga.
8. Subsidi Listrik, Pulsa, dan Internet
Bantuan berikutnya yang diberikan pemerintah selama masa pandemi ialah berupa subsidi listrik, pulsa, dan internet. Perlu menjadi catatan, subsidi listrik dari pemerintah dibagi menjadi lima golongan seperti berikut ini.
a. Rumah Tangga 450 VA Pembebasan tagihan/Token Gratis hingga Desember 2020
b. Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi Diskon 50 persen tagihan/token listrik hingga Desember 2020
C. Bisnis Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020
d. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020 Sosial Kecil 450 VA
e.Pembebasan Tagihan/Gratis hingga Desember 2020
Sementara itu, untuk subsidi pulsa dan internet diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Target dari program subsidi ini adalah siswa, mahasiswa, dosen, guru, dan ASN. Hal itu tidak terlepas dari diterapkannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan bekerja dari rumah (WFH). Nominal subsidi pulsa yang diberikan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, sedangkan untuk kuota internet masing-masing sebesar 35 GB untuk siswa, 42 GB untuk guru, dan 50 GB untuk dosen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: