Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taklimat MUI terkait Penetapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law). Dalam Taklimat Nomor: Kep-1730/DP-MUI/X/2020 tersebut, MUI menyampaikan tujuh poin pandangan, pesan, dan masukan.
Dalam taklimat itu MUI menyesalkan pemerintah dan DPR RI yang tidak merespons masukan dari ormas-ormas Islam dan elemen bangsa lainnya. MUI juga menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, dan investor asing. MUI meminta aparat keamanan menjaga dan melindungi HAM para pengunjuk rasa.
Berikut taklimat MUI terkait Penetapan UU Cipta Kerja:
Assalamualaikum w. w.
Mencermati dan menyaksikan konstelasi politik, sosial dan ekonomi mutakhir serta suasana hati sanubari bangsa Indonesia terkait penetapan UU Cipta Kerja yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia, maka dengan ini Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan taklimat, sebagai berikut:
Baca Juga: Tarif Perusuh Omnibus Law Diungkap, DS: Dibayar Rp100 Ribu Per Orang
1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan DPR RI yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI, dan pimpinan ormas-ormas Islam serta segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya, bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota panitia kerja RUU Cipta Kerja;
2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat."
3. MUI meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) para pengunjuk rasa. Karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia. MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila;
4. MUI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai HAM warga negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa;
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: