Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Berhenti, Demo Tolak Omnibus Law Terus Berlanjut

Tak Berhenti, Demo Tolak Omnibus Law Terus Berlanjut Kredit Foto: Antara/Fauzan

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap mendampingi para buruh menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Pusat, terkait polemik UU Ciptaker. Pemprov Jateng, kata Ganjar, mendorong Pemerintah Pusat agar segera memberikan draf salinan undang-undang yang disoal masyarakat buruh tersebut.

“Teman- teman jangan khawatir, Jakarta sudah mendengar suara dari Jawa Tengah soal penolakan Undang undang Cipta Kerja,” kata Ganjar.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan, aksi penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Namun, ia mengingatkan, demonstrasi harus dilaksanakan dengan tertib.

"Aksi unjuk rasa itu dibolehkan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selama aksi itu berjalan damai, tertib tentunya kami dari kepolisian dan dibantu TNI dan juga Pemda. Kami akan melakukan dan melayani kami akan mengawal dan mengamankan," tegas Nana dalam konferensi pers di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Nana menegaskan, ketika unjuk rasa tersebut berubah menjadi anarkisme maka pihaknya akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum. Kendati demikian, sesuai arahan Kapolri, pihaknya yaitu selalu mengedepankan upaya persuasif, humanis tetapi tegas.

Nana menerangkan, aksi unjuk rasa yang terjadi pada 8 Oktober 2020 di depan Istana Negara itu awalnya berjalan dengan tertib. Tetapi, ketika mulai ada penyusupan atau ada kelompok yang bermain atau menunggangi kegiatan tersebut terjadilah kerusuhan. Pelemparan terhadap petugas kemudian terjadi perusakan dan pembakaran beberapa fasilitas umum.

Dari aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan tersbut pihaknya telah mengamankan sebanyak 1.192 orang. Dari angka itu, itu sebabyak 135 orang yang berpotensi di tingkatkan ke penyidikan dan sebanyak 83 orang sudah di tingkat proses penyidikan.

"Kemudian 54 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 28 di anataranya dilakukan penahanan. Tadi dari 1.192 orang ini hampir 64 persen adalah pelajar. Jadi banyak mayoritas pelajar dan mereka semua kami pulangkan tentunya orang tua dengan syarat datang dan mereka membuat pernyataan," terang Nana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: