Menyusul aksi demonstrasi dan mogok kerja buruh pada 6-8 Oktober lalu, gabungan konfederasi dan serikat buruh memastikan akan terus melanjutkan aksi penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal hari ini, menerangkan, langkah lanutan buruh melalui 32 Konfederasi Serikat Buruh di Indonesia akan menjalankan empat cara menolak UU Ciptaker.
Pertama, kata dia, buruh akan tetap melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja ini, dengan berbagai cara. Ia mencontohkan seperti yang kemarin dilakukan para buruh, dengan berunjuk rasa di luar pabrik, dengan tetap menjaga kondisi pandemi saat ini. Atau, sambung dia, dengan cara lain dengan melakukan aksi mogok dengan cuti secara bersamaan di rumah.
Baca Juga: Pengamat ini Malah Izinkan Negara Otoriter Hadapi Pendemo Omnibus Law
"Aksi penolakan RUU Cipta Kerja ini tetap terukur dan terarah sesuai konstitusi," kata Said dalam Konferensi Pers daring kepada wartawan, Senin (12/10).
Kemudian, Said melanjutkan, opsi lain sebelum UU Ciptaker ditandatangani Presiden Jokowi adalah meminta eksekutif yakni presiden dan legislatif yakni DPR RI, melakukan tinjauan ulang (review). Kepada presiden ia meminta dilakukan executive review dengan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut.
Dan kepada DPR, Said menyebut ada langkah legislative review dengan uji RUU yang sudah disahkan. "Kami akan lakukan lobi-lobi ke DPR," katanya.
Said menegaskan, pihak buruh merasa dikhianati. Karena beberapa pasal dalam UU Ciptaker yang katanya merujuk UU Ketenagakerjaan lama ternyata tidak berubah dengan draf RUU seperti yang diinginkan pemerintah.
Kemudian apakah ada jalan lain? Said Iqbal mengakui jalan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang menjadi pilihan konstitusional. Meskipun, Said melihat ada indikasi beberapa pihak yang akan mengajukan JR dengan dalil yang lemah sehingga ditolak MK.
"Kami melihat ada upaya JR dari beberapa pihak karena ingin mengajukan dengan dalil yang lemah dengan tujuan sengaja digagalkan MK," terangnya.
Langkah keempat, adalah melakukan sosialisasi dengan apa yang sebenarnya terjadi di UU Cipta Kerja tersebut. Di mana, ternyata UU Cipta Kerja yang dijanjikan pemerintah tersebut faktanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan dan konfederasi akan berupaya mengadvokasi pihak buruh yang dirugikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: