Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus & Demak

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus & Demak Kredit Foto: Bea Cukai

Petugas gabungan menuju Desa Kranjen Wetan, Kabupaten Demak yang diduga menjadi tempat pemuatan rokok ilegal. Di sana petugas menemukan sebuah truk beserta sebuah mobil box yang diduga sedang melakukan kegiatan alih muat.

"Bersamaan dengan kejadian tersebut, terdapat sebuah mobil unit penumpang yang diduga menjemput truk," kata Sucipto.

Baca Juga: Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal, Bea Cukai Kerja Sama dengan China Customs

Petugas gabungan kemudian memeriksa mobil box dan menemukan rokok ilegal berbagai jenis yang dikemas ke dalam 33 bale dengan jumlah mencapai 792.000 batang dengan nilai total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp396,3 juta.

Selain meringkus rokok, petugas Bea Cukai Semarang juga mengamankan pengemudi, kernet, dan satu orang lainnya yang merupakan pemilik mobil yang menjemput truk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: