Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Tuhan, Pasukan AHY Petinggi Demokrat Berlinang Air Mata Lihat Tokoh KAMI Diikat

Demi Tuhan, Pasukan AHY Petinggi Demokrat Berlinang Air Mata Lihat Tokoh KAMI Diikat Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Diketahui sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Jumhur Hidayat diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Tersangka JH di akun twitternya menulis salah satunya UU memang untuk primitif. Investor dari RRT dan pengusaha rakus. Ada beberapa tweet-nya. Ini salah satunya," kata Argo.

Baca Juga: Gerah! Gatot Nurmantyo: Kerahkan BIN & Polri Buat Buktikan, Jangan Asal Tuduh KAMI!

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, KTP, hard disk, spanduk, kaos hitam, kemeja, rompi, dan topi milik Jumhur.

Jumhur dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 10 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: