Kasus gugatan pailit yang diajukan kepada perusahaan properti PT Kota Satu Persada, entitas anak dari PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), diputuskan berakhir damai olej Majelis Hakim. Hal itu sesuai dengan Putusan Sidang Permusyawaratan Mejelis Hakim Perkara Nomor 02/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg Tanggal 02 Oktober 2020.
Baca Juga: Bertambah Panjang, Ini Daftar Emiten Properti dalam Pusaran Pailit
Dilansir dari keterbukaan informasi, dua poin dalam putusan tersebut adalah mengabulkan permohonan perdamaian dari debitur PT Kota Satu Persada atau termohon II dalam PKPU dan menyatakan PKPU terhadap PT Kota Satu Persada berakhir dengan perdamaian.
Baca Juga: Nahas! Dolar AS dan Global Membalas, Nilai Tukar Rupiah Amblas
"Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara debitur PT Kota Satu Persada / Termohon II dalam PKPU dengan para krediturnya dan kreditur lainnya sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian perdamaian pada tanggal 1 Oktober 2020," bunyi keputusan tersebut dikutip pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Selain itu, Kota Satu Persada juga dijatuhi hukuman, yakni menaati isi perdamaian dan melaksanakan isi perjanjian tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga dihukum berupa pembayaran biaya perkara senilai Rp3.296.000.
"Berakhirnya PKPU PT Kota Satu Persada dengan perdamaian berdampak baik terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan," jelas manajemen SATU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih