
PT Indofarma Tbk (INAF) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Infofarma Global Medika (IGM), telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada 10 Februari 2025, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.
Sebelumnya, PT IGM berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 30 Mei 2024, sesuai putusan Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pada 3 Februari 2025, dilakukan pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh PT IGM, namun hasilnya menunjukkan perbedaan sikap antara kreditor separatis dan konkuren.
Baca Juga: Duh! Penjualan dan Laba Unilever (UNVR) Kompak Anjlok pada 2024
Dari 13 kreditor separatis, hanya satu yang menyetujui proposal dengan total suara 32,18%, sementara 12 lainnya menolak. Sementara itu, dari 58 kreditor konkuren, 29 menyetujui atau77,89% suara, 12 menolak, dan 17 lainnya tidak memberikan suara.
Berdasarkan hasil tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa status PKPU PT IGM dinyatakan berakhir dan PT IGM resmi dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
Dalam keterbukaan informasi, Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menyampaikan bahwa status pailit PT IGM akan berdampak langsung terhadap kondisi keuangan Indofarma. Perseroan tidak lagi menerima pembagian keuntungan (dividen) dari PT IGM dan harus mencatatkan kerugian akibat kepailitan ini.
"Selain itu, oleh karena PT IGM berada dalam keadaan kepailitan, maka Perseroan tidak lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan PT IGM akan dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yeliandriani.
Baca Juga: Ngotot Tolak Status Pailit, Sritex (SRIL) Mau Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA
Lebih lanjut, Kurator nantinya bertugas untuk menjual aset PT IGM dan mendistribusikan hasil penjualan kepada para kreditor sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Apabila hasil penjualan aset PT IGM cukup untuk melunasi utang kepada kreditor dan masih ada sisa dana, Indofarma selaku pemegang saham berhak mendapatkan bagian dari aset tersebut.
"Namun apabila nantinya harta PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada kreditor, maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat Perseroan selalu pemegang saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM," jelas Yeliandriani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement