Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Iklan Galon Sekali Pakai Langgar Etika, Ini Penjelasan Tim Ahli BPOM

Soal Iklan Galon Sekali Pakai Langgar Etika, Ini Penjelasan Tim Ahli BPOM Kredit Foto: Dok. Panpel Wabinar

Sementara itu, Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo, mengatakan Kemenkominfo siap bertindak sebagai algojo atau eksekutor terhadap permintaan Badan POM untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten yang dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, PP (Peraturan Pemerintah), Peraturan Menteri atau bahkan Perka (Peraturan Badan POM).

“Berdasarkan statistik yang kami miliki, khusus untuk produk iklan obat atau bahan pangan, dari tahun 2018 hingga saat ini, ada sebanyak 916 kasus yang kami tangani karena melanggar peraturan perundang-undangan,” cetusnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: