Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui soal adanya perubahan naskah dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau yang kerap disapa UU Sapu Jagat yang dikirim dari DPR ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setebal 812 halaman, dan terbaru menjadi 1.187 halaman.
Bukan hanya itu, ada satu pasal yang hilang yakni Pasal 46 yang berisi 4 ayat tentang BPH Migas, dan bertambahkan satu bab baru yakni, Bab VI A di antara Bab VII dan Bab VIII. Baca Juga: Banjir Jakarta Tak Selesai-selesai, DPRD DKI Berguru pada Risma
"Terkait Pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (sekretariat negara) temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas," kata pria yang akrab disapa Maman ini saat dihubungi, Kamis (22/10/2020) malam. Baca Juga: DPR dan Pakar Hukum Kompak: Perampok Jiwasraya Harus Dihukum Seumur Hidup
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, awalnya itu merupakan keinginan pemerintah untuk mengusulkan pengalihan kewenangan BPH Migas ke Kementerian ESDM terkait dengan toll fee. Atas dasar itu, DPR dan pemerintah membahasnya di rapat Panja Baleg, tapi diputuskan tidak diterima di Panja.
Namun, sambung Maman, ketentuan Pasal 46 ayat 1-4 masih tercantum dalam naskah UU Ciptaker yang dikirim DPR ke Setneg. Lalu, Setneg mengklarifikasi itu ke Baleg dan ia pun kembali mengkonfirmasi ke kawan Baleg bahwa benar pasal itu seharusnya tidak ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil