Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan: Ada Aspek Kemitraan dalam Permentan TBS Sawit

Kementan: Ada Aspek Kemitraan dalam Permentan TBS Sawit Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjadi saksi atas revolusi industri perkebunan kelapa sawit Indonesia, aspek kemitraan antara perusahaan sawit dan petani juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Kepala Subdirektorat Pemasaran Hasil Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, Normansyah Syahruddin mengatakan, "Permentan 01 Tahun 2018 tidak hanya mengatur kemitraan petani plasma, juga petani sawit swadaya melalui perjanjian kerja sama dan bermitra dengan PKS."

Terkait pengaturan harga TBS, Norman mengatakan, "intinya, aturan Permentan Nomor 01 ini difokuskan kepada pembelian harga TBS sesuai ketetapan tim provinsi tiap bulan. Maka kelembagaan petani harus bermitra dengan pabrik sawit. Jadi saya ingin meluruskan, permentan ini dinilai hanya ditujukan kepada petani plasma. Pada hal, tidak seperti itu karena bisa dipakai petani swadaya asalkan bekerja sama dengan pabrik. Dengan begitu, akan menerima harga sesuai ketetapan tim harga TBS di masing-masing provinsi."

Baca Juga: Peneliti PPKS: RED II Uni Eropa Merendahkan Sawit Indonesia Cs, Lawan!

Tidak hanya mengatur perhitungan harga tandan buah segar (TBS), Permentan tersebut juga mengatur pemanfaatan produk samping seperti tandan kosong dan cangkang sawit serta aspek kemitraan.

Dalam Permentan tersebut, kemitraan usaha pekebun dilakukan melalui kerja sama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan sawit dengan pekebun.

Kementan juga sudah membuat petunjuk teknis Permentan Nomor 01 Tahun 2018 terkait aspek kemitraan yang dijelaskan pada BAB II Bagian Kesatu Mengenai Perjanjian Kerja Sama, sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat 1 sampai 4.

Misalnya, pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan, perusahaan perkebunan menerima TBS yang dikirimkan lembaga mitra dan lembaga mitra wajib mengirimkan TBS ke PKS mitra yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, dimana TBS diolah dan hasilnya dijual ke pasar domestik atau internasional.

"Apabila perusahaan mengalami penurunan harga sawit, maka petani harus maklum karena ini ditentukan oleh harga internasional," ujar Norman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: