Bakal Terima Bintang Mahaputra, Gatot Nurmantyo: TNI Kumpulan Orang-Orang Gila. Menggilai NKRI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo akan memberikan penghargaan Bintang Mahaputra kepada Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.
Mahfud sudah menduga pasti ada yang mempersoalkan pemberian penghargaan kepada mantan Panglima TNI tersebut. Namun, Mahfud menegaskan Bintang Mahaputra adalah hak Gatot Nurmantyo.
Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Gelar ke Gatot Nurmantyo, PDIP: Gak Biasanya di November
Mahfud tidak menampik jika nantinya ada yang menuding penghargaan itu diberikan untuk membungkam Gatot. Sebaliknya, adapula yang menganggap diskriminatif jika penghargaan itu tidak diberikan kepada Gatot.
"Pemerintah tahu bahwa memberi atau tidak memberi Bintang Mahaputra kepada Pak Gatot Nurmantyo (GN) pasti ada yang menyoal. Jika diberi dibilang untuk membungkam, jika tak diberi dibilang diskriminatif kepada yang kritis. Tapi Bintang Mahaputra itu hak Pak GN seperti juga haknya Bu Susi Pujiastuti dan lain-lain," kata Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Selasa (4/11/2020).
Mahfud menjelaskan, selama ini Bintang Mahaputra diberikan kepada semua mantan Panglima TNI dan semua menteri dan pimpinan negara yang selesai menjalankan masa tugasnya selama satu periode.
"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat BM (Bintang Mahaputra-red). Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," tandas Mahfud.
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara. Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna, Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama, Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: