Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Lagi Dukung Partai Mana Pun, Habib Rizieq Bebas dari Jeratan Hukum?

Tak Lagi Dukung Partai Mana Pun, Habib Rizieq Bebas dari Jeratan Hukum? Kredit Foto: Dok. Jazuli Juwaini
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rencananya akan pulang ke tanah air dari Arab Saudi pada 9 November 2020. Habib Rizieq diperkirakan tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020.

Habib Rizieq Shihab pernah tersangkut sejumlah permasalahan hukum ketika berangkat ke Arab Saudi. Dia pun akhirnya memilih menetap di Arab Saudi hingga hampir 3,5 tahun, sebelum pada akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada 10 November 2020.

Lantas, bagaimana sejumlah permasalahan hukum yang pernah menyeret nama Rizieq Shihab sepulangnya ke Indonesia? Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin meyakini Habib Rizieq Shihab aman dari sejumlah laporan permasalahan hukum yang sempat menyeret namanya.

Baca Juga: Mahfud Garang ke Pendukung Habib Rizieq: Jangan Buat Rusuh, Nanti Kami Sikat!

Sebab, menurut Novel, permasalahan hukum atau laporan polisi yang dulu pernah menyeret nama Habib Rizieq, berkaitan dengan kontestasi politik di Indonesia.

"Insyaallah beliau (Habib Rizieq Shihab) pulang aman karena pelaporan ketika itu memang sedang tinggi-tingginya masalah Pilkada DKI sampai Pilpres," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Lebih lanjut, kata Novel, Habib Rizieq maupun FPI serta PA 212, saat ini tidak ikut campur dalam kontestasi Pilkada serentak 2020. Sehingga, dia menduga Habib Rizieq bakal aman dari sejumlah permasalahan hukum.

"Sekarang sudah selesai kontestasi politik bahkan pilkada yang berlangsung, saat ini kami tidak mendukung satu partai manapun karena sikap kami jelas tidak terlibat dalam pilkada karena masih masa pandemi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan, kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3.

Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, namun juga dihentikan.

Baca Juga: Bukan Sembarang Orang, Negara Diminta Lindungi Kepulangan Habib Rizieq, Polisi Juga

Tak berhenti disana deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana. Pada November 2015, ia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".

Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen. Sementara Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: