Sementara itu Direktur STIA LAN Prof Nurliah Nurdin mengemukakan, delapan bulan setelah pandemi Covid 19 ada 70 yang menunda penyelenggaraan pemilu 2020.
"Karena itu indikator sukses tidaknya Pilkada serentak 2020 di antaranya adalah meningkatnya partisipasi publik dan tidak terjadi atau minim penularan Covid 19," tukas Nurliah.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pembicara (DKPP) Prof. Dr. Mohammad Alhamid, M.Si menegaskan, siapapun bisa menyampaikan laporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu.
"Penyelenggara Pemilu, peserta, tim kampanye, masyarakat dan pemilih dapat melaporkan pelanggaran," jelas Mohammad.
Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan DKPP, lanjut Mohammad, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras hingga pemberhentian tetap.
Ia berharap penyelenggaran pemilu bersikap profesional, lebih cerdas dari penyelenggara pemilu, dan menghindari minum kopi dengan peserta pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil