Sementara itu, Advokat Alvin Lim, menghimbau para korban Kresna Life untuk waspada karena mereka yang tandatangan PKB (Perjanjian Kesepakatan Baru) yang menurut para korban adalah jebakan dan jerat bagi para korban agar mau menunggu 5 tahun untuk dibayarkan dengan cicilan, namun bagi yang setuju dicicil harus kehilangan Hak untuk menuntut baik pidana maupun perdata dikemudian hari, serta, barang bukti kunci berupa Buku Polis Asuransi juga di minta oleh Kresna Life.
Sambungnya, Kresna Life sekarang juga digugat PKPU dimana Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst Sementara Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon. Jika diganjar pailit, nasib para korban Kresna Life makin tak menentu.
Sementara itu, S selaku korban Kresna Life mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali audiensi dengan OJK dan Kresna Life, tetapi sebagai pihak pengawas OJK tidak bisa membantu dan membiarkan saja nasib para korban Kresna Life atas hilangnya hak mereka.
"Pencabutan Sanksi PKU Kresna Life oleh OJK, menunjukkan sikap tidak perduli OJK terhadap para korban dan bahkan dirinya memprediksi akan makin banyak Korban Kresna Life dengan masuknya pemegang polis baru." ujar S.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: