Untuk Anak dan Mantu Habib Rizieq, Pak Polisi Kasih Peringatan: Jangan Sampai...
Namun, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian juga tidak bisa memaksa saksi untuk hadir pada proses klarifikasi.
“Memang penyelidikan ini belum pro justisia belum mengikat. Kalau sudah pro justisia kami memanggil kalau dua kali dipanggil ada perintah UU, KUHAP bisa dibarengi perintah membawa untuk ketiga kalinya,” tegasnya.
“Ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri,” tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil