Usai ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan sejumlah pejabat Eselon I KKP. Aturan ekspor benih bening lobster (BBL) tak luput menjadi perhatian dalam rapim tersebut.
Meski begitu, Peraturan Menteri (Permen) ihwal ekspor BBL bukan satu-satunya menjadi tema rapat. Ada sejumlah tema baik secara langsung dan tidak yang berhubungan dengan kasus suap BBL yang melibatkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam orang lainnya, juga dibahas.
Baca Juga: Evaluasi Ekspor Benih Lobster, Luhut Bilang Kalau Tak Ada Masalah Jalan Terus!
MNC News Portal merangkum sejumlah fakta ihwal hasil rapim Luhut Panjaitan dan sejumlah pejabat Eselon I KKP sebagai berikut.
1. Permen Ekspor BBL Dinilai Tidak Bermasalah
Aturan perihal ekspor benih bening lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Aturan ini dikeluarkan oleh eks Menteri KKP Edhy Prabowo sekaligus membatalkan Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang menyetop izin ekspor BBL yang diterbitkan Susi Pudjiastuti sejak menjabat sebagai Menteri KKP.
Aturan ini pun diduga menjadi cikal bakal adanya praktik monopoli dalam proses ekspor BBL hingga berujung pada praktik korupsi. Meski begitu, Luhut menegaskan, tidak ada yang salah dalam regulasi tersebut. Penegasan luhut didasari dari hasil evaluasi yang dibahas dalam rapim dan menyimpulkan bahwa beleid itu mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami