"Jadi, kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut, Jumat (27/11/2020).
2. Permen Ekspor BBL Dievaluasi Dalam Waktu Singkat
Meski Menteri KP Ad Interim mengklaim regulasi tersebut tidak bermasalah, namun saat ini Tim KKP tengah melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster ke negara tujuan ekspor.
KKP telah menerbitkan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor BBL dihentikan sementara oleh KKP. Keputusan ini di dasari atas berbagai pertimbangan termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Targetnya, hasil evaluasi akan rampung pada minggu depan dan akan disampaikan kepada Luhut. Bila, hasil evaluasi menyimpulkan Permen tersebut tidak bermasalah, maka SPWP ekspor benih lobster akan dicabut dan prosesb ekspirnya kembali berjalan.
3. Luhut Akui Ada Monopoli Dalam Ekspor BBL
Luhut Panjaitan mengakui ada kesalahan dalam mekanisme ekspor benih bening lobster ke luar negeri. Dia menyebut, tidak boleh terjadi monopoli dalam ekspor benih bening lobster, seperti monopoli dalam jasa pengangkutan.
Karena itu, Tim KKP juga mengevaluasi mekanisme teknis ihwal proses ekspor BBL. "Sementara yang salah tadi adalah monopoli seperti (jasa) pengangkutan, itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut.
Dalam penelusuran Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, praktik monopoli berkenaan dengan jasa angkut benih lobster dari hilirnya. Dari data yang dimiliki, Menteri KKP hanya memperbolehkan angkutan benih lobster diberangkatkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh satu perusahaan saja, yakni, PT Aero Citra Kargo (ACK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami