Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bercermin dari MRS dengan RS UMMI, Kode Etik Kedokteran, Antara Ada dan Tiada

Oleh: C. Suhadi, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Bercermin dari MRS dengan RS UMMI, Kode Etik Kedokteran, Antara Ada dan Tiada Kredit Foto: Dok. Pribadi

Menurut ketentuan berkaitan dengan kerahasiaan pasien, ada dua uu yang mengatur masalah itu demikian juga terhadap Rumah sakit dan Dokter, yaitu UU 44/2004 tentang Rumah Sakit mencantumkan hak-hak pasien, termasuk hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita beserta data-data medisnya. Juga hal ini sejalan dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan mengatur perihal perlindungan data pribadi seseorang. Mestinya, semakin banyak regulasi yang mengatur data pribadi memang semakin bagus namun dalam kontek di masa pademi ini tidak boleh memberlakukan peraturan perundang-undangan secara tegak lurus. 

Karena dari ke dua Undang-Undang yang telah diuraikan diatas dan Permenkes No. 36/2012 dapat di gunakan apabila Negera dalam keadaan Normal, sedangkan sekarang seperti sama sama kita ketahui negara sedang menghadapi pademi Covid-19 yang sangat mematikan ini.

Maka hukum dengan adanya pademi mesti ada pengecualian sesuatu yang dilarang menjadi sesuatu yang tidak dilarang, atau sesuatu yang tidak boleh menjadi boleh. 

Barangkali telah sama sama kita maklumi bahwa pademi adalah masuk dalam ranah bencana nasional. Keadaan ini  dalam hukum di sebut force majeure atau keadaan yang memaksa. Dalam keadaan apa suatu keadaan masuk dalam force majeure, contoh : perang, gempa bumi, bencana alam, dll. 

Dari beberapa artikel yang saya baca, Covid-19 termasuk bencana alam atau sesuatu keadaan yang memaksa atau dalam bahasa hukumnya dikenal overmacht

Memang biasanya kata force majeure berlaku dalam hukum perjanjan dan biasanya juga hanya berlaku dalam kontrak bisnis, namun tidak sedikit yang menjewantahkan keadaan keadaan memaksa itu dalam semua sendi kehidupan. 

Dalam masalah PHK dimasa pademi ini tidak semua aturan dapat diterapkan berkaitan apakah jumlah uang pesangon, masa kerja dll. Demikian juga pada hak berkumpul dan berserikat sebagai mana diatur dalam paaal 28 UUD 45 telah ditiadakan setelah adanya pademi Covid-19. Juga pada sektor lainnya. Demikian juga tentunya  dengan uu kesehatan maupun peraturan menteri kesehatan harus ada pengecualian terhadap aturan aturan tersebut sehingga atas dasar alasan alasan di atas tidak ada ruang untuk menutupi kondisi pasien sepanjang hal tersebut berkaitan dengan masalah riwayat Covid-19 yang derita MRS bila ada untuk dibuka ke publik, sedang pada penyakit lainnya bila diketemukan terhadap diri MRS adalah tugas rumah sakit dan dokter untuk tidak membukanya. Gampangkan!

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: