Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Juliari, KPK Juga Bidik Kasus Ini dalam Waktu Dekat...

Selain Juliari, KPK Juga Bidik Kasus Ini dalam Waktu Dekat... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya.

Bahkan, komisi antirasuah memberikan sinyal akan mengusut adanya dugaan korupsi di pos-pos perlindungan sosial lainnya, selain bansos untuk wilayah Jabodetabek. 

Tak tertutup kemungkinan, dari pengembangan yang dilakukan KPK terdapat pihak lain yang dijerat KPK sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kita tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja tapi-tiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kita sangat tegas apapun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi itu akan dilakukan tindakan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) sehingga kita tahu betul telah terjadi peristiwa dan perisitiwa itu adalah peristiwa pidana berdasar bukti permulaan sehingga kita bisa tetapkan tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada awak media, Minggu, 6 Desember 2020.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadap pandemi virus corona atau COVID-19. Dari jumlah itu, sebanyak Rp203,9 triliun diperuntukkan untuk perlindungan sosial yang terdiri dari program keluarga harapan sebesar Rp37,4 triliun; program kartu sembako sebesar Rp43,6 triliun; bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp6,8 triliun; bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp32,4 triliun; kartu prakerja sebesar Rp20 triliun; diskon listrik Rp6,9 triliun; cadangan pangan Rp25 triliun; serta BLT dana desa Rp31,8 triliun. 

"Sesungguhnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli. 

Firli memastikan, KPK terus bekerja mengusut korupsi, termasuk korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19. Hal ini sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi, yakni mencegah kerugian keuangan negara, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat serta melindungi keselamatan jiwa seluruh masyarakat. 

"Kami akan terus bekerja. Konsep kita tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: