Pentolan FPI Sudah Dipenjara, Polisi Wanti-Wanti Anak Buah Habib Rizieq, Silakan Pilih
Polda Metro Jaya resmi menahan Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Bahkan, selai Habib Rizieq, ada juga ada lima orang lainnya yang ikut dijadikan tersangka. Baca Juga: PKS Wanti-wanti Penahanan Rizieq Jangan Jadi Pengalihan Isu Kasus 6 Laskar FPI Tewas!
Selain itu, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara. Baca Juga: FPI: Mungkin Hanya dengan Alasan Inilah Habib Rizieq Bisa Ditahan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ketiganya menyerahkan diri pada Minggu (13/12) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kemudian, mereka langsung menjalani pemeriksaan lalu diperbolehkan pulang.
Ia menerangkan ketiganya hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan diancam hukuman satu tahun penjara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam tata cara hukum pidana, tersangka dengan ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun penjara tidak bisa ditahan.
“Kan Pasal 93 ancamannya (pidana penjara) satu tahun, tidak akan ditahan,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil