Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba Petugas Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 210 gram methampethamin/sabu dari Hongkong yang dikirim melalui paket pos, pada Jumat (11/12). | Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petugas Bea Cukai Pontianak menggagalkan penyelundupan 210 gram methampethamin/sabu dari Hongkong yang dikirim melalui paket pos, pada Jumat (11/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, mengatakan bahwa untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut diberitahukan sebagai plastic particles. Namun, dengan bantuan analisis x-ray, petugas mencurigai bahwa barang tersebut merupakan salah satu jenis narkoba sehingga diilanjutkan pemeriksaan uji narcotes NIK, Methamphetamin Reagent System.

Baca Juga: Loh, Loh! Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan

Hasilnya, kedapatan bahwa barang tersebut positif narkotika golongan I jenis Methamphetamin. "Barang ini diberitahukan sebagai plastic particles, tapi kami berhasil mengungkap bahwa itu NPP jenis Methampetamin atau sabu," kata Achmat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sebagai tindak lanjut atas penemuan tersebut, petugas bersinergi dengan BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) dan Ditres Narkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya, petugas tim gabungan mengamankan 11.1 gram Methampethamin yang disimpan di rumah penerima barang kiriman di Jalan Parwasal Siantan, Pontianak. Penerima barang kiriman berinisial GAB (18) dan MRR (16) ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya, tim gabungan mengamankan tersangka beserta barang bukti lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Direktorat Reskrim Narkoba Polda Kalbar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: