Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI Dibubarkan, Komnas HAM Enggan Berkomentar

FPI Dibubarkan, Komnas HAM Enggan Berkomentar Fron Pembela Islam, FPI | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

6 Menteri Jokowi

Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Tetapi, lanjut Mahfud, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: