Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Donald Trump di Ujung Tanduk

Donald Trump di Ujung Tanduk Kredit Foto: Antara/REUTERS/Carlos Barria
Warta Ekonomi -

Kerusuhan di Capitol Hill membuat posisi politik Donald Trump makin di ujung tanduk. Pengusaha properti itu, tak hanya dikecam banyak anggota Kongres AS, tetapi juga di internal kabinetnya sendiri.

Dilansir dari CNN, Menteri Transportasi Eliene Chao mun­dur pada 7 Januari 2021. Chao mengunggah pesan ke Twitter-nya bahwa keputusan ini ia ambil karena terusik dengan ke­jadian Capitol Hill atau Gedung DPR/MPR AS.

"Saat saya yakin bahwa in­siden ini menjadi permasalahan baru bagi Anda, saya pun merasa sangat merasa terusik dan tidak bisa mengesampingkan hal itu," tulis Chao dalam laporan pengunduran dirinya.

Baca Juga: Innalillahi, Orang-orang Trump yang Tewas Bertambah, Totalnya Jadi Segini...

Tak hanya Chao, Menteri Pen­didikan Betsy DeVos juga men­gundurkan diri. Dalam sebuah pernyataan, dia mengatakan kekerasan di Capitol Hill Rabu adalah "titik perubahan". DeVos adalah salah satu ang­gota kabinet terlama. Dia adalah sekutu Trump yang setia.

Di luar soal dua menteri itu, Trump dilaporkan melakukan pemecatan kepada beberapa orang yang mengkritiknya atas insiden kekacauan itu. Antara lain, Gabriel Noronha, petinggi Kementerian Luar Negeri dipe­cat setelah mengatakan Trump "harus pergi".

Akibat hal ini, Ketua DPR Nancy Pelosi mulai mewacana­kan tentang permintaan Aman­demen Ke-25 Konstitusi untuk mencopot presiden sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Januari. Dilansir dari Reuters, ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menumbangkan Trump yakni melalui Amandemen Ke-25 atau dengan impeachment atau pemakzulan.

Amandemen ke-25, yang diratifikasi 1967 dan diadopsi setelah pembunuhan Presiden John F Kennedy pada tahun 1963, berkaitan dengan suksesi dan kecacatan presiden.

Bagian 4 membahas situasi di mana seorang presiden tidak dapat melakukan pekerjaannya tetapi tidak mengundurkan diri secara sukarela. Amandemen Ke-25 itu di­maksudkan untuk diterapkan ketika presiden tidak mampu karena penyakit fisik atau men­tal. Beberapa ahli berpendapat, aturan itu bisa berlaku secara lebih luas untuk seorang presi­den yang tidak layak untuk menjabat.

Untuk memberlakukan Aman­demen Ke-25, Wakil Presiden Mike Pence dan mayoritas ang­gota kabinet perlu menyatakan Trump tidak dapat menjalankan tugas kepresidenan dan meme­catnya. Pence akan mengambil alih, dalam skenario itu. Jika Pence dan mayoritas anggota Kabinet tidak menentang tekad Trump maka ia bisa mendapat­kan kembali kekuasaannya.

Namun, jika langkah itu tidak jalan, Pelosi dan anggota Pemimpin Minoritas (Republik) Chuck Schumer, menyerukan proses pemakzulan.

"Presiden telah bertindak berbahaya dan menghasut. Ini mengharuskannya segera dico­pot dari jabatannya," pernyataan para politisi Demokrat di Kongres pada Kamis malam (7/1/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: